Kaltara Radigfa Media

Berkah Idul Fitri: 6 Narapidana Lapas Kelas IIA Tarakan Terima Remisi Bebas

Kaltara.radigfa.online, Tarakan - Kantor Wilayah Kalimantan Timur (Kanwil Kaltim) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menggelar acara penyerahan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah melalui platform Zoom meeting. 

Acara ini diikuti oleh Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham Kaltim lainnya, yang terpusat di Lapas Kelas IIA Samarinda pada Rabu (10/04).

6 Narapidana Lapas Kelas IIA Tarakan Terima Remisi Bebas - Foto RRI 

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno, didampingi oleh para pejabat struktural terkait, memimpin acara tersebut dengan menyampaikan data Remisi Khusus Idul Fitri yang telah diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Dalam kesempatan tersebut, Sutarno menyebutkan bahwa sebanyak 1.011 narapidana dinyatakan sebagai penerima RK Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, 1003 narapidana termasuk penerima RK I, sementara 8 narapidana lainnya berhak mendapatkan RK II. Dari 8 narapidana penerima RK II, 6 di antaranya langsung dibebaskan, 1 telah mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) pada saat pengusulan, dan 1 narapidana lainnya masih harus menjalani denda atau subsider.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa dari total 1.277 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam, sebanyak 778 orang terlibat dalam tindak pidana narkotika, 233 orang terlibat dalam tindak pidana umum, dan sisanya sebanyak 266 orang belum memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima RK.

Sutarno juga menambahkan harapannya bahwa pemberian RK ini dapat menjadi suatu hadiah dan berkah bagi seluruh narapidana pada Hari Kemenangan.

Dengan penyelenggaraan acara ini secara virtual, Kemenkumham Kanwil Kaltim telah memberikan kesempatan bagi seluruh jajaran Lapas dan UPT di wilayah tersebut untuk tetap berpartisipasi dalam proses pemberian remisi, meskipun dalam situasi yang memerlukan pembatasan fisik seperti saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak