Kaltara Radigfa Media

Polres Tarakan Ungkap Kasus Pengoplosan Beras Subsidi di Selumit Pantai

Kaltara.radigfamedia.online, Tarakan – Polres Tarakan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus pengoplosan beras subsidi di wilayah Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang beras di daerah tersebut.

Polres Tarakan Ungkap Kasus Pengoplosan Beras Subsidi di Selumit Pantai - Foto Humas 

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 17:30 WITA. 

"Kami menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di gudang beras yang terletak di Beringin RT 11, Kelurahan Selumit Pantai," jelas AKP Randhya.

Setelah menerima informasi tersebut, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tarakan segera mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria berinisial HS (50) sedang memindahkan isi beras Bulog sekitar 1.000 karung dengan merek SPHP (5 kg per karung) ke dalam 250 karung kemasan dengan merek Jempol Siip (20 kg per karung). Melihat aktivitas tersebut, personel unit Tipidter langsung mengamankan HS.

Dalam pemeriksaan, HS diketahui merupakan penanggung jawab gudang Rumah Pangan Kita (RPK) yang telah beroperasi sejak tahun 2022. HS mengakui telah mengoplos beras Bulog dengan merek lain dan menjualnya seharga Rp 265.000 per karung di daerah Tarakan dan Tanjung Selor. 

"HS mengaku telah mengoplos beras Bulog dengan merek lain dan menjualnya di berbagai daerah," ungkap AKP Randhya.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Kasus pengoplosan beras subsidi ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat karena merugikan konsumen dan menyalahi aturan terkait pangan. Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tarakan dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak