Kaltara.radigfamedia.online, Nunukan - Seorang pria berinisial AR dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan uang yang dimiliki korban, yang memiliki inisial Mul. Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengungkapkan bahwa pelaku diduga menggelapkan uang sebesar Rp. 185.000.000, yang seharusnya digunakan untuk membeli kabel dan perlengkapan listrik yang dipesan oleh korban.
Pria Asal Nunukan Diduga Gelapkan Uang Pesanan Perlengkapan Listrik Ratusan Juta Rupiah - Foto RRI |
Dilansir dari RRI, Menurut keterangan AKP Siswati pada Senin (08/04/2024), korban merupakan seorang instalatir listrik, sedangkan pelaku merupakan vendor pemasangan listrik. Transaksi tersebut dilakukan pada Januari 2023, di rumah korban di Jalan Enggang Rt.006 Kelurahan Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.
Saat menyerahkan uang sebesar Rp. 185 juta, terjadi kesepakatan bahwa pesanan akan diterima pada Februari 2023. Namun, barang yang dipesan korban tak kunjung datang hingga waktu yang disepakati. Alasan yang diberikan oleh pelaku adalah bahwa barang masih dalam perjalanan.
Hingga Maret 2023, barang pesanan korban belum juga tiba di tujuan, dan pelaku kembali memberikan alasan bahwa ada kendala dalam perjalanan. Korban kemudian memutuskan untuk menanyakan langsung ke toko tempat pelaku melakukan orderan, dan pihak toko mengungkapkan bahwa mereka baru menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. 49 juta.
Karena material tersebut sangat dibutuhkan, korban akhirnya melakukan pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp. 136 juta. Namun, barang pesanan masih tidak kunjung datang.
Baru pada April 2024, korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Saat AR diamankan, ia mengakui bahwa uang yang ia gelapkan telah habis digunakan untuk memperbaiki rumahnya dan untuk taruhan judi sabung ayam.
Kini, AR akan menghadapi tindakan hukum atas dugaan penggelapan tersebut.