Kaltara.radigfamedia.online, Tarakan – Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Jeruk No. 23, RT 004, Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan. Kasus ini terungkap berkat laporan warga dan penyelidikan cepat dari pihak kepolisian.
Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tarakan Ungkap Kasus Pencurian di Kampung Empat - Foto Humas |
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian. Pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WITA, pelapor meninggalkan rumah untuk perjalanan dinas keluar kota dan meminta asisten rumah tangga berinisial FT (38) untuk tinggal di rumah dan menjaga anak-anaknya.
Namun, pada Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 06.30 WITA, pelapor mendapati bahwa FT telah pergi tanpa izin. Setelah mengecek barang-barang berharga, pelapor menemukan bahwa perhiasan emas, jam tangan Bonia, dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000 telah hilang, dengan total kerugian mencapai Rp 15.000.000. Merasa keberatan, pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tarakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan berhasil melacak pelaku yang berada di salah satu losmen di Jalan Mulawarman. Pada pukul 11.30 WITA, pelaku FT ditemukan sedang menginap di losmen tersebut dan langsung diamankan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit jam tangan merk Bonia, satu gelang emas, satu cincin emas, dan satu tas. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa FT melakukan pencurian di dua lokasi. Pada 7 Juni 2024, di Jalan Kebun Sayur, Kabupaten Tana Tidung, pelaku mencuri satu tas selempang dan satu unit HP Redmi warna biru. Keesokan harinya, pada 8 Juni 2024, FT melakukan pencurian di Jalan Jeruk No. 23, mengambil satu jam tangan Bonia, satu cincin emas, satu gelang emas, dan logam mulia seberat 0,1 gram.
Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, "Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut untuk biaya pulang kampung." Atas perbuatannya, FT dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminalitas dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tarakan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.